Baitul Maal Wat Tamwil merupakan sebuahLembaga Keuangan Syariah yang
mempunyai tujuan mendorong pertumbuhan usaha dan meningktakan
kesejahteraan Ekonomi anggotanya. Salah satunya adalah KSPPS BMT NU
Kalitidu yang memiliki produk pembiayaan
syariah dengan menggunakan akad rahn. Namun pada prakteknya ditemukan pembiayaan menggunakan sistem
akad
rahn tersebut menampakkan sebuah permasalahan yaitu berupa penerapan
sistem denda sepihak yang tidak ada kesepakatan di awal kontrak
perjanjian antara pihak BMT dengan anggota atau nasabahnya. Jenis
penelitian yang digunakan dalah penelitian lapangan di KSPPS BMT NU
Kalitidu dengan menggunakan teori rahn dandenda/ta’zir. Hasil penelitian
ini, pertama. penerapan sistem denda yang dilakukan oleh KSPPS BMT NU
Kalitidu ini dikenakan untuk nasabah yang mengalami pembiayaan
bermasalah, namun penerapan sistem denda pada akad rahn ini dilakukan
tanpa ada perjanjian di awal akad. Kedua, jika ditinjau dari Hukum
Ekonomi Syariah, dilihat dari syaratnya sighat rahn sama saja menyalahi
arti sighat yang sebenarnya. Apabila ditinjau menurut Fatwa
No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sistem Denda kurang sesuai, sebab menurut
Fatwa tersebut boleh diterapkan denda tetapi harus ada kesepakatan di
awal akad perjanjian